Organisasi masyarakat GRIB Jaya diduga telah menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama bertahun-tahun. Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional BMKG itu malah dipakai tanpa izin oleh pihak luar.

BMKG menyatakan bahwa pihak GRIB Jaya menempati lahan tersebut secara ilegal dan bahkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk mengosongkan area tersebut. “Kami sudah meminta mereka meninggalkan lokasi secara baik-baik, tetapi mereka justru menuntut kompensasi,” ujar salah satu pejabat BMKG.

BMKG melaporkan insiden ini ke aparat penegak hukum dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Mereka juga meminta dukungan dari Satpol PP dan kepolisian untuk menangani persoalan ini sesuai hukum yang berlaku. BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan tidak bisa dikuasai atau diklaim oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum situs medusa88.

GRIB Jaya sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Namun, sejumlah tokoh masyarakat dan ahli hukum mendesak pemerintah agar menindak tegas tindakan semacam ini, karena berpotensi mengganggu kinerja lembaga negara.

Pengamat hukum pertanahan menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Ia menyarankan agar instansi pemilik lahan aktif memastikan status hukum asetnya dan segera mengambil tindakan hukum jika terjadi penyerobotan.

BMKG kini terus mengupayakan penyelesaian secara hukum dan administratif, agar bisa kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

By admin